Manusia dapat belajar dimana dan kapan saja namun pemikiran yang berkembang di masyarakat adalah bahwa belajar hanya bisa dilakukan di dalam kelas. Banyak sekali tempat yang sangat cocok untuk tempat belajar namun kurang dimanffdiman dengan baik misalnya Ruang Terbuka Hijau, apa itu ruang terbuka hijau?
Menurut Undang- Undang RI No.26 tahun 2007 Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Pemanfaatan ruang terbuka hijau belum maksimal terlebih untuk mengedukasi anak anak akan pentingnya alam padahal pruang terbuka hijau bisa manjadi media yang tepat untuk anak mempelajari ekosistem karena dalam Ruang terbuka hijau terdapat bermacam macam hewan tanaman bahkan unsur abiotik. Namun hal ini tidak dimanfaatkan oleh para pendidik baik orang tua maupun guru.
Komentar
Posting Komentar