“PERINGATAN
: MEROKOK MEMBUNUHMU” kutipan ini penulis ambil dari iklan rokok yang beredar
di Indonesia. Namun pernahkah anda memikirkan kenapa harus ada peringatan atau bahkan
gambar mengerikan dalam iklan atau bungkus rokok? Jawabannya adalah, pemerintah
sudah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No.109 tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dalam
peraturan tersebut terdapat ketentuan bahwa dalam iklan produk rokok harus
mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas persen)
dari total luas iklan. Pertanyaan selanjutnya adalah jika merokok itu dapat
membunuhmu lalu kenapa pemerintah masih membolehkan adanya industri rokok?
Sejarah
mencatat industri rokok di indonesia sudah dimulai sejak abad ke-19 oleh seseorang
bernama Nitisemito pada tahun 1906 dengan merek “Tjap Bal Tiga” dan langkah
Nitisemito tersebut menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok di indonesia
sampai saat ini bahkan industri rokok menjadi salah satu penyumbang cukai terbesar. Tercatat
pada tahun 2016 industri rokok memberikan pembayaran cukai sebesar Rp 139,69
triliun atau 96,65% dari total cukai nasional dan industri rokok juga menyerap
tenaga kerja sebanyak 5,35 juta orang termasuk dalam sektor perkebunan.
bayangkan bagaimana jika industri ini ditutup maka barapa banyak kerugian
negara, belum lagi banyak sekali petani kecil (tembakau) yang bergantung pada industri
ini.
Baru-baru ini telah terjadi kehebohan bahwa defisit anggaran yang terjadi pada BPJS kesehatan telah ditambal oleh cukai rokok, bukankah ini sebuah ironi bahwa biaya kesehatan masyarakat saja ditanggung oleh rokok yang menurut beberapa penelitian bahwa rokok sangat buruk bagi kesehatan itu sendiri? belum lagi industri ini banyak sekali mengeluarkan beasiswa kepada para pelajar, sebut saja beasiswa Djarum. Hal ini adalah bukti bahwa industri rokok aktif berinteraksi dengan lembaga pendidikan dan lagi lagi hal tersebut adalah sebuah ironi disatu sisi dunia pendidikan ‘mengharamkan’ rokok karena akan berdampak buruk bagi kesehatan namun disisi lain industri rokok juga mempunyai peran terhadap kemajuan pendidikan Indonesia.
Baru-baru ini telah terjadi kehebohan bahwa defisit anggaran yang terjadi pada BPJS kesehatan telah ditambal oleh cukai rokok, bukankah ini sebuah ironi bahwa biaya kesehatan masyarakat saja ditanggung oleh rokok yang menurut beberapa penelitian bahwa rokok sangat buruk bagi kesehatan itu sendiri? belum lagi industri ini banyak sekali mengeluarkan beasiswa kepada para pelajar, sebut saja beasiswa Djarum. Hal ini adalah bukti bahwa industri rokok aktif berinteraksi dengan lembaga pendidikan dan lagi lagi hal tersebut adalah sebuah ironi disatu sisi dunia pendidikan ‘mengharamkan’ rokok karena akan berdampak buruk bagi kesehatan namun disisi lain industri rokok juga mempunyai peran terhadap kemajuan pendidikan Indonesia.
Jadi dapat kita
simpulkan bahwa industri rokok tidak dapat ditutup begitu saja karena banyak
orang yang menggantungkan harapannya di industri tersebut, namun satu hal yang
perlu kita tahu bahwa merokok sangatlah buruk bagi kesehatan.
Sumber :
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kretek
http://kemenperin.go.id/artikel/17257/Kontribusi-Besar-Industri-Hasil-Tembakau-Bagi-Ekonomi-Nasional
http://kemenperin.go.id/artikel/17257/Kontribusi-Besar-Industri-Hasil-Tembakau-Bagi-Ekonomi-Nasional

Komentar
Posting Komentar